🎯 Tugas Pokok

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Prabumulih memiliki tugas pokok melaksanakan penyediaan makanan bergizi seimbang bagi peserta didik, balita, dan ibu hamil/menyusui dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dan percepatan penurunan stunting.

🌟 Visi Utama

Mewujudkan generasi emas Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas melalui pemenuhan gizi yang optimal dan berkelanjutan.

🍽️

Penyediaan Makanan Bergizi

Menyediakan dan mendistribusikan makanan bergizi seimbang yang aman, halal, dan berkualitas kepada penerima manfaat sesuai standar yang ditetapkan.

📊

Monitoring & Evaluasi

Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program secara berkala untuk memastikan efektivitas dan pencapaian target yang telah ditetapkan.

🤝

Kemitraan & Koordinasi

Membangun kerjasama dengan berbagai pihak termasuk UMKM, institusi pendidikan, dan stakeholder terkait untuk keberlanjutan program.

📈

Peningkatan Kapasitas

Meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM serta mitra dalam pelaksanaan program melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan.

📢

Sosialisasi & Edukasi

Menyosialisasikan program dan memberikan edukasi gizi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pangan bergizi.

📝

Pelaporan & Akuntabilitas

Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program secara transparan dan akuntabel kepada pemerintah dan masyarakat.

⚙️ Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Program MBG menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

1

Perencanaan Program

Menyusun rencana kerja, anggaran, dan strategi pelaksanaan program MBG yang efektif dan efisien.

2

Pengorganisasian

Mengorganisir struktur organisasi, SDM, dan sumber daya untuk mendukung pelaksanaan program.

3

Pelaksanaan Operasional

Melaksanakan operasional harian penyediaan dan distribusi makanan bergizi ke sasaran penerima manfaat.

4

Pengawasan & Pengendalian

Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kualitas, kuantitas, dan ketepatan waktu distribusi.

5

Penjaminan Mutu

Menjamin mutu dan keamanan pangan sesuai standar gizi dan keamanan pangan yang berlaku.

6

Pengelolaan Keuangan

Mengelola anggaran program secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

7

Pengembangan Kemitraan

Mengembangkan dan membina kemitraan dengan penyedia pangan, UMKM, dan stakeholder terkait.

8

Sistem Informasi

Mengelola sistem informasi dan database program untuk monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

9

Komunikasi Publik

Menyampaikan informasi program kepada publik dan membangun komunikasi dengan masyarakat.

🎯 Tujuan Program

Program MBG dilaksanakan dengan tujuan:

📌 Dasar Hukum

Program MBG dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden, Peraturan Badan Gizi Nasional, dan peraturan daerah yang berlaku sebagai landasan hukum pelaksanaan program.

⚡ Wewenang

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Program MBG memiliki wewenang:

✅ Tanggung Jawab

Program MBG bertanggung jawab: